BARRU - Kepolisian Resor (Polres) Barru melaksanakan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada masyarakat kampung nelayan Sumpang Binangae.
Sosialisasi tesebut digelar di Aula Kantor Lurah Sumpang Binangae, kecamatan Barru, kabupaten Barru pada Jumat (23/6/2023).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh 30 warga dengan menghadirkan narasumber Kasat Intelkam Iptu Ahmad Saeni dan dihadiri langsung oleh Lurah Sumpang Binangae Abdul Azis, ketua kelompok nelayan, dan beberapa tokoh masyarakat Sumpang Binangae.
Pada kesempatan terebut, Iptu Ahmad mengingatkan kepada warga agar tidak termakan bujuk rayu oknum-oknum yang mengaku akan mempekerjakan mereka ke Malaysia tanpa melalui jalur resmi.
"Bekerja sebagai TKI harus melalui PJTKI resmi dan diketahui oleh pemerintah, hal tersebut untuk menjamin hak-hak warga sebagai pekerja migran", tegas Iptu Ahmad.
Lurah Sumpang, Abdul Azis mengapresiasi langkah yang ditempuh Polres Barru tersebut, mengingat banyak warga yang selama ini menjadi sasaran calo pengurus tenaga kerja migran khususnya dengan tujuan Malaysia.
“Kami sangat berterimakasih atas sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan Polres Barru, karena warga Barru kerap menjadi sasaran bagi calo TKI yang mencari pekerja untuk dikirim ke Malaysia”, jelas Abdul Azis.