BARRU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Barru melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Wilayah Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, pada Rabu (12/1/2022).
Kegiatan pengawasan tersebut, dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan Damkar Barru, Muhammad Sabirin, S.Sos, M.Si., didampingi Kabid Perda Andi Fajar, S.Sos., PPNS Usman M, S.Sos., H. Alimuddin, S.Sos., Bustan, S.Sos., Syahrullah danMuhammad Tang.
Kasat Pol PP Barru H. Sabirin mengatakan, kegiatan ini dilakukan antara lain berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Pol PP., Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perbub Barru Nomor 41 tahun 2016 tentang Juklak Perda No. 1 tahun 2016, Perbub Barru No. 52 tahun 2016 tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas, dan fungsi serta tata kerja Satpol PP dan Damkar Barru.
"Saat kegiatan pengawasan, ditemukan beberapa pelanggaran seperti instansi tidak memasang tanda KTR/dilarang merokok, menjual produk tembakau pada perempuan hamil, tempat umum tidak ada ruangan khusus untuk perokok, dan ditemukan produk tembakau ilegal", urai Sabirin.
Dijelaskan bahwa sasaran kegiatan tersebut dilaksanakan di area KTR sesuai perbup barru nomor 41 Tahun 2016 kemudian memberikan tindakan dalam bentuk pembinaan dan peringatan kepada pelanggar.
"Petugas juga menemukan beberapak iklan / reklame (Banner) produk tembakau yang tidak mencantumkan bahaya merokok, peringatan kesehatan, dan +18 yang selanjutnya akan dikoordinasikan kepada Instansi terkait dan Petugas juga mengambil sampel produk tembakau ilegal untuk dikoordinasikan", ungkapnya.
(Ahkam)