BARRU - Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sulawesi Selatan kecewa atas kinerja para Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, yang terkesan lamban menangani kasus dugaan korupsi dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Barru tahun anggaran 2019/2020.
Kekecewaan itu dilontarkan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) BPI KPNP RI Sulsel Amiruddin lantaran kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan bahkan sudah ada penetapan tersangka namun hingga kini belum juga ada perkembangan.
"Kami sudah menyurat ke Kejati dan sudah ada penyampaian untuk berkoordinasi ke Kajari Barru. Kami sudah temui Kasi Pidsus di ruangan nya terkait kasus BPNT bahwa dalam waktu dekat ini akan ada tambahan tersangka diantara 4 pendamping yang sudah dinyatakan tersangka", kata Amiruddin dalam rilis tertulisnya melalui WhatsApp, pada Jumat (21/1/2022).
Lebih lanjut dia katakan, pihaknya juga mendesak kepada pihak Kejari untuk melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap oknum Korda dan salah seorang oknum pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami mendesak kepada Bapak Kajari Kabupaten Barru untuk segera memproses secepatnya dengan seadil adilnya. Jangan ada kesan tebang pilih", tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Barru Andi Ardiaman SH., yang dihubungi belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
(Ahkam)